SOTAGLE

Regulasi

Aturan Baru Seller Marketplace 2026: Biaya, NIB & Pajak E-Commerce

Ditulis oleh Restu Silo Hermawan (Founder SOTAGLE) · Diperbarui 23 Juni 2026 · ± 13 menit baca

Tahun 2026 membawa dua aturan besar yang mengubah cara berjualan di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop: Permendag No. 19 Tahun 2026 (sisi perdagangan) dan PMK No. 37 Tahun 2025 (sisi pajak). Keduanya saling melengkapi — yang satu mengatur biaya, legalitas, dan produk lokal; yang satu mengatur bagaimana pajak penghasilan dipungut otomatis oleh marketplace. Artikel ini merangkum keduanya secara ringkas untuk seller.

Sumber: dokumen resmi Permendag No. 19 Tahun 2026 dan PMK No. 37 Tahun 2025. Artikel ini ringkasan edukatif untuk seller, bukan nasihat hukum/pajak — untuk kepastian, rujuk teks resmi dan konsultan/kanal resmi (OSS, DJP). Lihat juga rincian biaya jualan Shopee.

Ringkasan Kilat: Yang Berubah untuk Seller di 2026

  • Biaya tak boleh sepihak: marketplace wajib transparan; perubahan biaya butuh persetujuan seller (Permendag 19/2026).
  • Wajib NIB: seller baru maks 6 bulan; seller lama transisi hingga 18 bulan. Telat → transaksi dihentikan.
  • Pajak e-commerce: marketplace memungut PPh 0,5% dari peredaran bruto; bebas bagi WP pribadi omzet ≤ Rp500 juta (via surat pernyataan) — PMK 37/2025.
  • Produk lokal diutamakan: insentif & potongan biaya promosi untuk UMK ber-NIB.
  • Wajib info produk: SNI, sertifikat halal, izin BPOM sesuai kategori.

Kelola Toko Lebih Efisien dengan Sotagle AI

Bagian 1 — Aturan Perdagangan (Permendag 19/2026)

Halaman sampul naskah resmi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Ditetapkan 4 Juni 2026, Permendag 19/2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menggantikan Permendag 31/2023. Empat hal yang paling memengaruhi seller:

1. Biaya Marketplace Tidak Boleh Sepihak (Pasal 14)

Pahami dulu struktur biaya Anda lewat rincian biaya jualan Shopee dan biaya admin per kategori.

2. Wajib NIB & Status "Dalam Proses Legalisasi" (Pasal 13 & 74)

Setiap pedagang wajib punya Nomor Induk Berusaha (NIB). Marketplace wajib memfasilitasi lewat tautan ke sistem OSS dan menampilkan status izin di profil penjual.

Kondisi SellerBatas Waktu Melengkapi NIB
Seller baru (belum punya NIB saat mendaftar)Maksimal 6 bulan, dengan label "Dalam Proses Legalisasi"
Seller lama (sudah jualan sebelum aturan)Masa transisi maksimal 18 bulan

Lewat batas waktu → marketplace wajib menghentikan transaksi seller. Urus NIB lewat oss.go.id.

3. Pengutamaan Produk Dalam Negeri (Pasal 36–40)

4. Kewajiban Info Produk & Sanksi (Pasal 15 & ketentuan sanksi)

Pedagang wajib mencantumkan SNI, sertifikat halal, registrasi keamanan, dan izin BPOM bagi produk yang diwajibkan. Pelanggaran dikenai sanksi bertingkat: peringatan tertulis → daftar prioritas pengawasan → daftar hitam → pemblokiran sementara → pencabutan izin usaha.

Bagian 2 — Pajak E-Commerce (PMK 37/2025)

Ditetapkan 11 Juni 2025, PMK 37/2025 menunjuk marketplace (PPMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Pajak dipungut otomatis oleh platform — seller tidak menyetor manual per transaksi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah menunjuk 4 platform sebagai pemungut PPh Pasal 22 di bawah PMK 37/2025: PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Tarif & Cara Hitung

PPh Pasal 22 = 0,5% × Peredaran Bruto (nilai di dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM). Terutang saat pembayaran diterima marketplace.

Contoh. Seller (sudah wajib dipungut) menjual produk Rp1.000.000 (di luar PPN). Marketplace memungut 0,5% × Rp1.000.000 = Rp5.000. Nilai ini jadi kredit pajak yang mengurangi PPh terutang di akhir tahun.

Batas Rp500 Juta & Surat Pernyataan

Konteks: batas ini sejalan dengan skema UMKM PP 23/2018 (PPh final 0,5% untuk omzet sampai Rp4,8 miliar). Seller wajib menyampaikan NPWP atau NIK dan alamat ke marketplace.

Transaksi yang Dikecualikan (Pasal 10)

DikecualikanKeterangan
Omzet ≤ Rp500 juta + surat pernyataanWP orang pribadi yang sudah lapor surat pernyataan
Jasa pengiriman/ekspedisiOleh OP mitra aplikasi (ojek/kurir online)
Pemilik SKBPunya Surat Keterangan Bebas pemotongan/pemungutan PPh
Pulsa & kartu perdanaPenjualan pulsa dan kartu perdana
Emas & permataEmas perhiasan/batangan, batu permata oleh pengusaha emas
Tanah & bangunanPengalihan hak / PPJB atas tanah dan/atau bangunan

Penghasilan yang dikecualikan dari pemungutan marketplace tetap terutang PPh lewat mekanisme lain.

Bukan Beban Ganda

PPh 0,5% yang dipungut dapat dikreditkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan, atau menjadi bagian pelunasan PPh final bagi UMKM. Atas penghasilan yang sudah dipungut, tidak dipotong/pungut PPh lagi oleh pihak lain.

Checklist: Yang Perlu Disiapkan Seller

Aturan Makin Ketat? Jaga Efisiensi Operasional

Regulasi baru menuntut seller lebih rapi: legalitas lengkap, biaya termonitor, pajak tertib. Agar fokus Anda tetap pada penjualan, Sotagle AI menangani sisi operasional:

Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)

Apa saja aturan baru untuk seller marketplace di 2026?
Permendag 19/2026 (perdagangan): biaya tak boleh sepihak, wajib NIB, produk lokal diutamakan, info produk. PMK 37/2025 (pajak): marketplace memungut PPh 0,5% dari peredaran bruto, bebas bagi WP pribadi omzet ≤ Rp500 juta.
Apakah marketplace boleh menaikkan biaya sepihak?
Tidak. Biaya wajib transparan & tertulis (bisa diunduh), perubahan butuh persetujuan seller, keberatan dijawab maks 14 hari kerja (jika tidak → dianggap diterima).
Apakah seller online wajib punya NIB?
Ya. Seller baru maks 6 bulan ("Dalam Proses Legalisasi"); seller lama transisi maks 18 bulan. Telat → transaksi dihentikan.
Berapa pajak e-commerce yang dipungut marketplace?
PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (di luar PPN/PPnBM), terutang saat pembayaran diterima. Bisa jadi kredit pajak / pelunasan PPh final — bukan beban ganda.
Apakah seller omzet kecil tetap dipungut pajak?
Tidak, jika WP orang pribadi omzet ≤ Rp500 juta/tahun dan sudah menyampaikan surat pernyataan (diperbarui tiap awal tahun). Jika melewati Rp500 juta, lapor surat pernyataan baru dan dipungut mulai bulan berikutnya.
Transaksi apa saja yang dikecualikan dari pajak?
Omzet ≤ Rp500 juta (bersurat pernyataan), jasa ekspedisi mitra aplikasi, pemilik SKB, pulsa & kartu perdana, emas/permata, serta tanah/bangunan.
Apa untungnya jual produk dalam negeri?
Diutamakan penayangannya dan berhak atas potongan biaya promosi/iklan/insentif bagi UMK ber-NIB, terutama saat hari besar dan perayaan nasional.

Referensi

Aturan baru, operasional tetap harus efisien.

Sotagle AI membantu seller Shopee menjaga respons chat, menaikkan konversi, dan menekan biaya operasional — agar Anda fokus pada kepatuhan dan pertumbuhan toko.

Hubungi Tim Sotagle

Artikel Terkait