Regulasi
Aturan Baru Seller Marketplace 2026: Biaya, NIB & Pajak E-Commerce
Tahun 2026 membawa dua aturan besar yang mengubah cara berjualan di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop: Permendag No. 19 Tahun 2026 (sisi perdagangan) dan PMK No. 37 Tahun 2025 (sisi pajak). Keduanya saling melengkapi — yang satu mengatur biaya, legalitas, dan produk lokal; yang satu mengatur bagaimana pajak penghasilan dipungut otomatis oleh marketplace. Artikel ini merangkum keduanya secara ringkas untuk seller.
Ringkasan Kilat: Yang Berubah untuk Seller di 2026
- Biaya tak boleh sepihak: marketplace wajib transparan; perubahan biaya butuh persetujuan seller (Permendag 19/2026).
- Wajib NIB: seller baru maks 6 bulan; seller lama transisi hingga 18 bulan. Telat → transaksi dihentikan.
- Pajak e-commerce: marketplace memungut PPh 0,5% dari peredaran bruto; bebas bagi WP pribadi omzet ≤ Rp500 juta (via surat pernyataan) — PMK 37/2025.
- Produk lokal diutamakan: insentif & potongan biaya promosi untuk UMK ber-NIB.
- Wajib info produk: SNI, sertifikat halal, izin BPOM sesuai kategori.
Bagian 1 — Aturan Perdagangan (Permendag 19/2026)
Ditetapkan 4 Juni 2026, Permendag 19/2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menggantikan Permendag 31/2023. Empat hal yang paling memengaruhi seller:
1. Biaya Marketplace Tidak Boleh Sepihak (Pasal 14)
- Transparansi: setiap biaya ke pedagang wajib diinformasikan dengan bahasa yang mudah dipahami.
- Perjanjian tertulis yang bisa diunduh kedua pihak.
- Perubahan butuh persetujuan pedagang — bukan diberlakukan sepihak.
- Hak keberatan: pedagang bisa keberatan tertulis atas kenaikan biaya/penalti yang tidak disepakati.
- Wajib ditanggapi 14 hari kerja; jika tidak, keberatan dianggap diterima.
Pahami dulu struktur biaya Anda lewat rincian biaya jualan Shopee dan biaya admin per kategori.
2. Wajib NIB & Status "Dalam Proses Legalisasi" (Pasal 13 & 74)
Setiap pedagang wajib punya Nomor Induk Berusaha (NIB). Marketplace wajib memfasilitasi lewat tautan ke sistem OSS dan menampilkan status izin di profil penjual.
| Kondisi Seller | Batas Waktu Melengkapi NIB |
|---|---|
| Seller baru (belum punya NIB saat mendaftar) | Maksimal 6 bulan, dengan label "Dalam Proses Legalisasi" |
| Seller lama (sudah jualan sebelum aturan) | Masa transisi maksimal 18 bulan |
Lewat batas waktu → marketplace wajib menghentikan transaksi seller. Urus NIB lewat oss.go.id.
3. Pengutamaan Produk Dalam Negeri (Pasal 36–40)
- Marketplace wajib mengutamakan penayangan produk dalam negeri.
- Potongan biaya promosi/iklan/insentif untuk UMK ber-NIB yang menjual produk dalam negeri (terutama saat hari besar & perayaan nasional).
- Fasilitas potongan harga/ongkir untuk produk dalam negeri.
4. Kewajiban Info Produk & Sanksi (Pasal 15 & ketentuan sanksi)
Pedagang wajib mencantumkan SNI, sertifikat halal, registrasi keamanan, dan izin BPOM bagi produk yang diwajibkan. Pelanggaran dikenai sanksi bertingkat: peringatan tertulis → daftar prioritas pengawasan → daftar hitam → pemblokiran sementara → pencabutan izin usaha.
Bagian 2 — Pajak E-Commerce (PMK 37/2025)
Ditetapkan 11 Juni 2025, PMK 37/2025 menunjuk marketplace (PPMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Pajak dipungut otomatis oleh platform — seller tidak menyetor manual per transaksi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah menunjuk 4 platform sebagai pemungut PPh Pasal 22 di bawah PMK 37/2025: PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Tarif & Cara Hitung
PPh Pasal 22 = 0,5% × Peredaran Bruto (nilai di dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM). Terutang saat pembayaran diterima marketplace.
Contoh. Seller (sudah wajib dipungut) menjual produk Rp1.000.000 (di luar PPN). Marketplace memungut 0,5% × Rp1.000.000 = Rp5.000. Nilai ini jadi kredit pajak yang mengurangi PPh terutang di akhir tahun.
Batas Rp500 Juta & Surat Pernyataan
- Omzet ≤ Rp500 juta/tahun (WP orang pribadi): tidak dipungut, asalkan menyampaikan surat pernyataan ke marketplace, dan diperbarui tiap awal Tahun Pajak.
- Saat omzet melewati Rp500 juta: lapor surat pernyataan baru paling lambat akhir bulan; pemungutan dimulai awal bulan berikutnya.
- Punya SKB (Surat Keterangan Bebas): sampaikan ke marketplace agar tidak dipungut.
Transaksi yang Dikecualikan (Pasal 10)
| Dikecualikan | Keterangan |
|---|---|
| Omzet ≤ Rp500 juta + surat pernyataan | WP orang pribadi yang sudah lapor surat pernyataan |
| Jasa pengiriman/ekspedisi | Oleh OP mitra aplikasi (ojek/kurir online) |
| Pemilik SKB | Punya Surat Keterangan Bebas pemotongan/pemungutan PPh |
| Pulsa & kartu perdana | Penjualan pulsa dan kartu perdana |
| Emas & permata | Emas perhiasan/batangan, batu permata oleh pengusaha emas |
| Tanah & bangunan | Pengalihan hak / PPJB atas tanah dan/atau bangunan |
Bukan Beban Ganda
PPh 0,5% yang dipungut dapat dikreditkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan, atau menjadi bagian pelunasan PPh final bagi UMKM. Atas penghasilan yang sudah dipungut, tidak dipotong/pungut PPh lagi oleh pihak lain.
Checklist: Yang Perlu Disiapkan Seller
- Urus NIB sekarang via OSS — jangan tunggu batas 6/18 bulan.
- Simpan & unduh perjanjian biaya dari marketplace; ajukan keberatan tertulis bila ada kenaikan sepihak.
- Lengkapi NPWP/NIK di akun marketplace.
- Omzet ≤ Rp500 juta: sampaikan surat pernyataan pajak & perbarui tiap awal tahun; pantau saat melewati Rp500 juta.
- Simpan bukti pungut PPh 0,5% sebagai kredit pajak saat lapor SPT.
- Lengkapi label produk: SNI, halal, izin BPOM sesuai kategori.
- UMK produk lokal: manfaatkan insentif & potongan biaya promosi.
Aturan Makin Ketat? Jaga Efisiensi Operasional
Regulasi baru menuntut seller lebih rapi: legalitas lengkap, biaya termonitor, pajak tertib. Agar fokus Anda tetap pada penjualan, Sotagle AI menangani sisi operasional:
- Balasan chat instan agar tidak ada calon pembeli terlewat.
- Cross-selling otomatis untuk menaikkan omzet & nilai pesanan.
- Deteksi pembeli bermasalah untuk menekan retur & sengketa.
- Pangkas biaya admin/CS tanpa menambah karyawan.
Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)
- Apa saja aturan baru untuk seller marketplace di 2026?
- Permendag 19/2026 (perdagangan): biaya tak boleh sepihak, wajib NIB, produk lokal diutamakan, info produk. PMK 37/2025 (pajak): marketplace memungut PPh 0,5% dari peredaran bruto, bebas bagi WP pribadi omzet ≤ Rp500 juta.
- Apakah marketplace boleh menaikkan biaya sepihak?
- Tidak. Biaya wajib transparan & tertulis (bisa diunduh), perubahan butuh persetujuan seller, keberatan dijawab maks 14 hari kerja (jika tidak → dianggap diterima).
- Apakah seller online wajib punya NIB?
- Ya. Seller baru maks 6 bulan ("Dalam Proses Legalisasi"); seller lama transisi maks 18 bulan. Telat → transaksi dihentikan.
- Berapa pajak e-commerce yang dipungut marketplace?
- PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (di luar PPN/PPnBM), terutang saat pembayaran diterima. Bisa jadi kredit pajak / pelunasan PPh final — bukan beban ganda.
- Apakah seller omzet kecil tetap dipungut pajak?
- Tidak, jika WP orang pribadi omzet ≤ Rp500 juta/tahun dan sudah menyampaikan surat pernyataan (diperbarui tiap awal tahun). Jika melewati Rp500 juta, lapor surat pernyataan baru dan dipungut mulai bulan berikutnya.
- Transaksi apa saja yang dikecualikan dari pajak?
- Omzet ≤ Rp500 juta (bersurat pernyataan), jasa ekspedisi mitra aplikasi, pemilik SKB, pulsa & kartu perdana, emas/permata, serta tanah/bangunan.
- Apa untungnya jual produk dalam negeri?
- Diutamakan penayangannya dan berhak atas potongan biaya promosi/iklan/insentif bagi UMK ber-NIB, terutama saat hari besar dan perayaan nasional.
Referensi
- Naskah lengkap Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha PMSE (ditetapkan 4 Juni 2026; mencabut Permendag No. 31 Tahun 2023) — JDIH Kementerian Perdagangan: jdih.kemendag.go.id.
- Naskah lengkap Peraturan Menteri Keuangan RI No. 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui PMSE (ditetapkan 11 Juni 2025) — JDIH Kementerian Keuangan: jdih.kemenkeu.go.id.
- Siaran pers resmi DJP — penunjukan 4 marketplace sebagai pemungut PPh: pajak.go.id.
- Sistem Perizinan Berusaha (OSS) untuk pengurusan NIB: oss.go.id.
- SOTAGLE — Biaya Jualan di Shopee 2026 dan Biaya Gratis Ongkir XTRA per Kategori.
Aturan baru, operasional tetap harus efisien.
Sotagle AI membantu seller Shopee menjaga respons chat, menaikkan konversi, dan menekan biaya operasional — agar Anda fokus pada kepatuhan dan pertumbuhan toko.
Hubungi Tim SotagleArtikel Terkait
-
Biaya Jualan Shopee 2026: Rincian Lengkap
Semua komponen biaya seller dengan rumus dan contoh.
-
Biaya Admin Shopee per Kategori Produk 2026
Tabel komisi Non-Star, Star/Star+, dan Shopee Mall.
-
Syarat & Cara Daftar Shopee Mall 2026
Biaya, dokumen, dan kriteria lengkap Shopee Mall.
-
Kenapa Saldo Penjual Shopee Minus/Tertahan?
Penyebab saldo tertahan, biaya penyesuaian, dan cara cek.